Invalid Date
Dilihat 635 kali
Pada hari ini Sabtu tanggal 14 September 2024, diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2023 sampai dengan 2031 di Kantor Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan
Seperti yang diketahui, bahwa masa jabatan Perbekel saat ini menjadi 8 tahun, dan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Ketua BUMDES, Kepala TK WIJAKUSUMA I dan III, Ketua LINMAS, Kepala Puskesmas Baturiti II, Pengurus TP PKK Desa Perean Kangin, dan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Perean Kangin.
Acara ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Bapak Kepala Desa Perean Kangin, dan Pemaparan terkait RPMJDes.
Semoga dengan diselenggarakan Perubahan RPJMDes ini, program dapat terlaksana dengan baik.
Salam.
Bagikan:
Desa Perean Kangin
Kecamatan Baturiti
Kabupaten Tabanan
Provinsi Bali
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini